Courtesy Of Youtube : http://www.youtube.com/watch?v=4ZMhdl-1cQg
Welcome To My Blog
Teks Berjalan Zig-Zag
Kamis, 25 April 2013
Jumat, 19 April 2013
Josua Pangaribuan & Judika - Bukan Dia Tapi Aku (Final 6)
Courtesy Of Youtube : http://www.youtube.com/watch?v=m_lnjhq7CTg
Rabu, 17 April 2013
The Amazing Spider-Man (June 2012) - The Full Movie Based Video Game
Courtesy Of Youtube : http://www.youtube.com/watch?v=wYw2_vEJPUc
Selasa, 16 April 2013
Bunga Citra Lestari Cinta Sejati Ost Habibie Ainun Lirik dan Lagu YouTube
Courtesy Of Youtube : http://www.youtube.com/watch?v=xHGzLWe3uAc
Senin, 15 April 2013
Sabtu, 13 April 2013
Kagen Band - Kehilanganmu Berat Bagiku LIRIK
Courtesy Of Youtube : https://www.youtube.com/watch?v=G60FTqIr99Y
Kangen Band - Kehilanganmu Berat Bagiku Cover
Courtesy Of Youtube : https://www.youtube.com/watch?v=Z-LLbSPvBdY
Jotta A - Agnus Dei (with subtitle) - Aleluia
Courtesy Of Youtube : https://www.youtube.com/watch?v=jCc9eF6Ig2k
Lagu Rohani Kristen Lyric " Roh Kudus " - Robert & Lea -
Courtesy Of Youtube : https://www.youtube.com/watch?v=osISU1y1XZc
SET3-Thailand - China WGP2012 Final
Courtesy Of Youtube : https://www.youtube.com/watch?v=O_SsUbphQyo
Chammak Challo - Ra One - (Full Video Song) - ft. Akon "Shahrukh Khan" Kareen
Courtesy Of Youtube : https://www.youtube.com/watch?v=6FteXhp7MZY
Rabu, 10 April 2013
Langkah Langkah Merakit PC Beserta Gambarnya, Mau Tahu???
Langkah Langkah Merakit PC Beserta Gambarnya
INSTALASI PC
Keamanan
keselamatan Kerja (K3)
Sebelum
merakit sebuah PC ada beberapa tips yang perlu diperhatikan, diantaranya
adalah:
1.
Hindari merakit dalam keadaan berkeringat, karena kemungkinan keringat akan
menetes keperalatan yang sedang kita rakit tanpa kita ketahui, lalu saat kita
menyalakan power supply maka terjadilah hubungan pendek dan merusak hasil
rakitan kita.
2. Hindari memegang atau menyentuh langsung kaki prossesor yang ada termasuk chipset. Karena dikhawatirkan adanya listrik statis yang dimiliki tubuh kita akan merusak komponen tersebut. Untuk mencegah hal ini kita harus meng-ground-kan tubuh kita dengan cara memeggang cassing saat power dihidupkan.
3.
Pada setiap tahap perakitan sebalum menambahkan komponen yang baru, power
supply harus dimatikan. Memasang komponen pada saat power supply hidup akan
merusak komponen yang akan di pasang dan komponen lainnya.
4.
Jangan lupa menyiapkan peralatan dan bahan-bahan sebelum memulai perakitan,
agar seluruh kegiatan perakitan tidak terhambat pada kemungkinan kurangnya
peralatan yang ada.
5.
Hindari pemasangan komponen harddisk dengan kasar, karena dapat merusak
harddisk tersebut.
Alat dan Bahan
Alat :
1.
Obeng Plus (+)
2.
Obeng Minus (-)
3.
Tang Lancip (Capit Buaya)
4.
Multimeter/Multitester
5.
Pinset
6.
Gelang Anti Static
Senin, 08 April 2013
30 Foto Panorama Alam Terindah di Dunia
Koleksi Panoramic fotografi dikenal sebagai "wide-angle fotografi" merupakan teknik yang menangkap perspektif yang lebih luas dari lansekap ke dalam foto menggunakan perangkat lunak seperti Photoshop atau AutoStitch.

Postingan Pinoci kali ini coba menghadirkan 30 gambar foto panorama indah yang kreatif dan mengagumkan. Indahnya gambaran dan jenis foto yang diambil oleh fotografer seluruh dunia.
1. Halong Bay | Alex Stoen

2. Panorama River HDR | HDRenesys

3. Monument Valley | SeptSky

4. Paris, Las Vegas Panorama | Acojon

5. Balluminaria Panoramic |Virginia Wilson

6. Ir Panorama | Reduasch

7. Night Panorama NYC From Jersey | Eli Mergel

8. Angels : My Home Team | BigBoyDrums

9. Upper West Side NY | Renzsz

10. KU Football | Rock Chalk Jayhawk Cartographer

11. Sandnes Flakstadoya Lofoten | Sandr

12. Lower Manhattan | Eli Mergel

13. Hulu Langat Dam | Nuppy Design

14. Fall in the Park | Ash

15. Upper Cathedral Valley | Caddymob

16. Brooklyn Bridge, New York City | Olivier Pojzman

17. Prospect Park Boathouse Fall | Eli Mergel

18. Ice House Lake | Vincentlouis

19. Financial District, New York City | Valerio B

20. Torre Pendente | Nfilipovic

21. Amager Panorama | Bozack

22. Sunrise | Nzeman

23. Pyramid Panorama | Tarot Tours

24. Island Paradise | John

25. Fonteville Monte Carlo| Nfilipovic

26. Upper Fall | AndreasResch

27. Panorama of Sydney Skyline | IAMSORRY87

28. Dawn Tree | Michael Woodward

29. Oklahoma State Capitol | Wright914

30. Magura | Vxside

Itulah koleksi 30 Foto Panorama Alam Terindah di Dunia, sebuah Gambar Unik Foto Pemandangan Alam yang Indah Mengagumkan karya Fotografer Terbaru seluruh dunia dari berbagai negara. Disalin Gambar Foto sumber media02.hongkiat.com.
Sumber : http://gambargambarunik.blogspot.com/2012/06/30-foto-panorama-alam-terindah-di-dunia.html
Foto Pemandangan Alam Terindah Di Dunia 2013, Open Here Yeah....
Update Postingan kali ini Loetoye mau bagikan untuk anda Foto Pemandangan Alam Terindah Di Dunia 2013, Buat anda yang suka sekali dengan Pemandangan Alam Terindah Di Dunia bisa anda lihat koleksi foto dan gambar yang akan saya bagikan kali ini buat anda mengenai Foto Pemandangan Alam Terindah Di Dunia 2013 dibawah ini:
Itulah beberapa Koleksi dari saya "Foto Pemandangan Alam Terindah Di Dunia 2013" semoga foto pemandangan yang saya berikan ini bisa membuat anda terhibur akan keindahan alam yang ada di dunia.
Sumber : http://loetoye.blogspot.com/2012/12/foto-pemandangan-alam-terindah-di-dunia.html
Foto Pemandangan Alam Terindah Di Dunia 2013
Gambar Pemandangan Alam Terindah Di Dunia 2013
Pemandangan Alam Terindah Di Dunia 2013
Pemandangan Alam Terindah Di Dunia
Pemandangan Alam Terindah
Pemandangan Alam
Pemandangan Indah Air Terjun
Pemandangan Terindah Di Dunia
Itulah beberapa Koleksi dari saya "Foto Pemandangan Alam Terindah Di Dunia 2013" semoga foto pemandangan yang saya berikan ini bisa membuat anda terhibur akan keindahan alam yang ada di dunia.
Sumber : http://loetoye.blogspot.com/2012/12/foto-pemandangan-alam-terindah-di-dunia.html
Fungsi Suatu Negara
Fungsi Negara
1. Fungsi Negara
Negara adalah sekumpulan
masyarakat dengan berbagai keragamannya, yang hidup dalam suatu wilayah
yang diatur secara konstitusional untuk mewujudkan kepentingan bersama.
Fungsi negara secara garis besar sebagai berikut:
Fungsi negara secara garis besar sebagai berikut:
-
Melaksanakan ketertiban, maknanya Negara mengatur ketertiban masyarakat supaya tercipta kondisi yang stabil juga mencegah bentrokan-bentrokan yang terjadi dalam masyarakat. Dengan tercipta ketertiban segala kegiatan yang akan dilakukan oleh warga negara dapat dilaksanakan
-
Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya, maknanya negara berupaya agar masyarakat dapat hidup dan sejahtera, terutama dibidang ekonomi dan sosial masyarakat
-
Fungsi Pertahanan, maknanya Negara berfungsi mempertahankan kelangsungan hidup suatu bangsa dari setiap ancaman dan gangguan yang timbul dari dalam maupun datang dari luar negeri. Ancaman dan gangguan tersebut mungkin berupa serangan (Invasi) dari luar negeri maupun golongan-golongan dari dalam negeri yang ingin memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa
-
Menegakkan keadilan, maknanya negara berfungsi menegakkan keadilan bagi seluruh warganya meliputi seluruh aspek kehidupan (idiologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan hankam). Upaya yang dilakukan antara lain menegakkan hukum melalui badan-badan peradilan.Sumber : http://untukpendidikan.wordpress.com/2009/03/19/fungsi-negara/
Hak Dan Kewajiban Warga Negara, Open Here...!!!
Hak & Kewajiban Warga Negara
Hak
dan kewajiban warga negara tertuang dalam pasal 30 UUD 1945. Coba Anda
jelaskan makna apa yang terkandung didalamnya bagi setiap warga negara.
Pemahaman hak dan kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu sebagai berikut.
1. Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
2. Pasal 27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3. Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
4. Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.
Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa terkecuali. Hak dan kewajiban ini adalah sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi sering terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Sudah sangat jelas bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, akan tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera. Akan tetapi, sampai saat ini masih banyak rakyat yang belum mendapatkan haknya sehingga rakyat tidak dapat memenuhi kewajibannya sebagai warga negara.
Contoh Hak Warga Negara Indonesia
1. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
3. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
4. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
5. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
6. Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
7. Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku
Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia
1. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
2. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
3. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
4. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara Indonesia
5. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik
Setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama tapi tidak terwujud dengan baik karena masih ada perdebatan mana yang harus didahulukan apakah kewajiban terlebih dahulu atau hak terlebih dahulu untuk diwujudkan.
Sering kita mendengar ucapan istilah penduduk “Pribumi dan Non Pribumi”, yang dapat memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa. Berdasarkan pasal 26 UUD 1945, pantaskah isu tersebut dikemukakan, siapa yang dimaksud WNI dan penduduk? Bagaimana Anda sebagai mahasiswa menyikapinya?
Adalah satu hal yang cukup menyedihkan bahwa di jaman manusia ber-adab dan
di negeri berfalsafah PANCASILA, masih tak sedikit orang yang berpandangan
rasialis. Dan seandainya pandangan-pandangan rasialis demikian ini dibiarkan
menguasai bumi Nusantara, maka akan hancur-leburlah persatuan Bangsa Indonesia.
Yang pribumi berhak sewenang-wenang atas yang naas dilahirkan dengan darah
campuran asing, sebaliknya yang bukan pribumi memandang rendah pribumi, dan
merasa pribumi bukan kalangannya.
Pasal 26
(1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.**)
(2) Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. **)
(3) Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang. **)
Seperti yang tercantum pada pasal 26 ayat 2 UUD 1945 penduduk adalah orang yang tinggal di suatu daerah (Indonesia). Orang yang secara hukum berhak tinggal di daerah tersebut. Dengan kata lain orang yang mempunyai surat resmi untuk tinggal di situ. Misalkan bukti kewarganegaraan, tetapi memilih tinggal di daerah lain.
Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh undang-undang sebagai warga negara Republik Indonesia. Menurut UU No. 12 tahun 2006 pasal 2 “Yang menjadi Warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara”. Kepada orang ini akan diberikan Kartu Tanda Penduduk (KTP), berdasarkan Kabupaten atau Provinsi, tempat ia terdaftar sebagai penduduk/warga. Kepada orang ini akan diberikan nomor identitas yaitu Nomor Induk Kependudukan (NIK) apabila ia telah berusia 17 tahun dan mencatatkan diri di kantor pemerintahan. Paspor diberikan oleh negara kepada warga negaranya sebagai bukti identitas yang bersangkutan dalam tata hukum internasional.
Istilah pribumi sudah muncul sejak lama di negara kita. Suryadinata, (1999), menjelaskan bahwa kata ”Pribumi” dipinjam dari bahasa Jawa, dan dalam bahasa Indonesia kata tersebut digunakan untuk menyebut penduduk asli Indonesia,
sedangkan non-Pribumi bukan merupakan penduduk asli Indonesia. Yang dimaksud dengan Pribumi atau penduduk asli adalah setiap orang yang lahir di suatu tempat, wilayah atau negara, dan menetap di sana. Pribumi bersifat autochton (melekat pada suatu tempat). Secara lebih khusus, istilah pribumi ditujukan kepada setiap orang yang terlahir dengan orang tua yang juga terlahir di suatu tempat tersebut. Pribumi memiliki ciri khas, yakni memiliki bumi (tanah atau tempat tinggal yang berstatus hak miliki pribadi). Suryadinata (1999), mengatakan bahwa di Indonesia, istilah Pribumi dan Non-Pribumi lebih banyak di kaitkan dengan bidang politik dan ekonomi. Istilah Pribumi dan Non-
Pribumi lebih merujuk pada aspek etnis. Di Indonesia khususnya, istilah Non-Pribumi
biasa dipakai untuk menyebutkan golongan etnis Tionghoa. Kewarganegaraan Republik Indonesia sudah diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah:
1. setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI
2. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
3. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya
4. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
5. anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI
6. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI
7. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin
8. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
9. anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui
10. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
11. anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
12. anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Selain itu, diakui pula sebagai WNI bagi:
1. anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing
2. anak WNI yang belum berusia lima tahun, yang diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan
3. anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
4. anak WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.
Kewarganegaraan Indonesia juga diperoleh bagi seseorang yang termasuk dalam situasi sebagai berikut:
1. Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
2. Anak warga negara asing yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga negara Indonesia
Sebagai warga negara kita tidak perlu terpancing dengan adanya perbedaan-perbedaan yang ada di negara kita. Semboyan negara kita adalah Bhinneka Tunggal Ika yang bermakna berbeda-beda tapi satu juga. Walaupun mempunyai banyak perbedaan tapi kita harus tetap bersatu sebagai warga negara Indonesia untuk membangun Indonesia menjadi negara yang lebih baik. Bukan menciptakan perselisihan dengan adanya perbedaan itu yang menyebabkan hilangnya ketentraman dan kedamaian negara.
Pemahaman hak dan kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu sebagai berikut.
1. Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
2. Pasal 27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3. Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
4. Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.
Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa terkecuali. Hak dan kewajiban ini adalah sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi sering terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Sudah sangat jelas bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, akan tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera. Akan tetapi, sampai saat ini masih banyak rakyat yang belum mendapatkan haknya sehingga rakyat tidak dapat memenuhi kewajibannya sebagai warga negara.
Contoh Hak Warga Negara Indonesia
1. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
3. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
4. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
5. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
6. Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
7. Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku
Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia
1. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
2. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
3. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
4. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara Indonesia
5. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik
Setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama tapi tidak terwujud dengan baik karena masih ada perdebatan mana yang harus didahulukan apakah kewajiban terlebih dahulu atau hak terlebih dahulu untuk diwujudkan.
Sering kita mendengar ucapan istilah penduduk “Pribumi dan Non Pribumi”, yang dapat memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa. Berdasarkan pasal 26 UUD 1945, pantaskah isu tersebut dikemukakan, siapa yang dimaksud WNI dan penduduk? Bagaimana Anda sebagai mahasiswa menyikapinya?
Adalah satu hal yang cukup menyedihkan bahwa di jaman manusia ber-adab dan
di negeri berfalsafah PANCASILA, masih tak sedikit orang yang berpandangan
rasialis. Dan seandainya pandangan-pandangan rasialis demikian ini dibiarkan
menguasai bumi Nusantara, maka akan hancur-leburlah persatuan Bangsa Indonesia.
Yang pribumi berhak sewenang-wenang atas yang naas dilahirkan dengan darah
campuran asing, sebaliknya yang bukan pribumi memandang rendah pribumi, dan
merasa pribumi bukan kalangannya.
Pasal 26
(1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.**)
(2) Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. **)
(3) Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang. **)
Seperti yang tercantum pada pasal 26 ayat 2 UUD 1945 penduduk adalah orang yang tinggal di suatu daerah (Indonesia). Orang yang secara hukum berhak tinggal di daerah tersebut. Dengan kata lain orang yang mempunyai surat resmi untuk tinggal di situ. Misalkan bukti kewarganegaraan, tetapi memilih tinggal di daerah lain.
Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh undang-undang sebagai warga negara Republik Indonesia. Menurut UU No. 12 tahun 2006 pasal 2 “Yang menjadi Warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara”. Kepada orang ini akan diberikan Kartu Tanda Penduduk (KTP), berdasarkan Kabupaten atau Provinsi, tempat ia terdaftar sebagai penduduk/warga. Kepada orang ini akan diberikan nomor identitas yaitu Nomor Induk Kependudukan (NIK) apabila ia telah berusia 17 tahun dan mencatatkan diri di kantor pemerintahan. Paspor diberikan oleh negara kepada warga negaranya sebagai bukti identitas yang bersangkutan dalam tata hukum internasional.
Istilah pribumi sudah muncul sejak lama di negara kita. Suryadinata, (1999), menjelaskan bahwa kata ”Pribumi” dipinjam dari bahasa Jawa, dan dalam bahasa Indonesia kata tersebut digunakan untuk menyebut penduduk asli Indonesia,
sedangkan non-Pribumi bukan merupakan penduduk asli Indonesia. Yang dimaksud dengan Pribumi atau penduduk asli adalah setiap orang yang lahir di suatu tempat, wilayah atau negara, dan menetap di sana. Pribumi bersifat autochton (melekat pada suatu tempat). Secara lebih khusus, istilah pribumi ditujukan kepada setiap orang yang terlahir dengan orang tua yang juga terlahir di suatu tempat tersebut. Pribumi memiliki ciri khas, yakni memiliki bumi (tanah atau tempat tinggal yang berstatus hak miliki pribadi). Suryadinata (1999), mengatakan bahwa di Indonesia, istilah Pribumi dan Non-Pribumi lebih banyak di kaitkan dengan bidang politik dan ekonomi. Istilah Pribumi dan Non-
Pribumi lebih merujuk pada aspek etnis. Di Indonesia khususnya, istilah Non-Pribumi
biasa dipakai untuk menyebutkan golongan etnis Tionghoa. Kewarganegaraan Republik Indonesia sudah diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah:
1. setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI
2. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
3. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya
4. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
5. anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI
6. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI
7. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin
8. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
9. anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui
10. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
11. anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
12. anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Selain itu, diakui pula sebagai WNI bagi:
1. anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing
2. anak WNI yang belum berusia lima tahun, yang diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan
3. anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
4. anak WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.
Kewarganegaraan Indonesia juga diperoleh bagi seseorang yang termasuk dalam situasi sebagai berikut:
1. Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
2. Anak warga negara asing yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga negara Indonesia
Sebagai warga negara kita tidak perlu terpancing dengan adanya perbedaan-perbedaan yang ada di negara kita. Semboyan negara kita adalah Bhinneka Tunggal Ika yang bermakna berbeda-beda tapi satu juga. Walaupun mempunyai banyak perbedaan tapi kita harus tetap bersatu sebagai warga negara Indonesia untuk membangun Indonesia menjadi negara yang lebih baik. Bukan menciptakan perselisihan dengan adanya perbedaan itu yang menyebabkan hilangnya ketentraman dan kedamaian negara.
Referensi:
http://tunas63.wordpress.com/2009/10/13/pengertian-wni-warga-negara-indonesia/http://ratihseptiaryani.blogspot.com/2009/12/penduduk-penduduk-atau-warga-suatu.html
http://kewarganegaraan.wordpress.com/2007/11/21/hak-dan-kewajiban/
http://syadiashare.com/hak-dan-kewajiban-warga-negara.html
http://lib.atmajaya.ac.id/default.aspx?tabID=61&src=k&id=146203
http://id.wikipedia.org/wiki/Pribumi
http://www.hamline.edu/apakabar/basisdata/1997/11/21/0051.html
Sumber : http://kminoz.wordpress.com/2010/10/18/pancasila-2/
Sabtu, 06 April 2013
Puisi Ibu, Ramah Kangen Sama Ibu Di Pulau Nias, Karena Sudah Lama Tak Jumpa.
Courtesy Of Youtube : http://www.youtube.com/watch?v=NlMHuo2dr98
Die In Your Arms - Justin Bieber - Live - January 5 3013 - SLC
Courtesy Of Youtube : http://www.youtube.com/watch?v=Uyc_2GAlQYM
Jumat, 05 April 2013
Novita Dewi - Skyscraper ( Demi Lovato ) : X Factor Indonesia 5 April 2013
Courtesy Of Youtube : http://www.youtube.com/watch?v=-D_nHpzR1HI
Kamis, 04 April 2013
Josua Pangaribuan ft. Soimah - Semusim (Final 4) (Indonesia mencari bakat 2013 koshua feat soimah)
Courtesy Of Youtube : http://www.youtube.com/watch?v=QmBZZqfCnfo
Rabu, 03 April 2013
Kumpulan Soal Ujian Nasional SMA mulai dari tahun 2002 sampai 2012, lengkap beserta dengan pembahasannya!
Bantu Zenius Education cerdaskan Indonesia dengan share melalui:
Persiapan UN SMA
Persiapkan diri kamu LEBIH AWAL untuk ngadepin Ujian Nasional ( UN / UAN ) tingkat SMA. Disini, kamu bisa dapetin Kumpulan Soal Ujian Nasional SMA mulai dari tahun 2002 sampai 2012, lengkap beserta dengan pembahasannya!
Selain
itu, kamu juga bisa dapetin SOAL-SOAL PREDIKSI UAN yang bisa kamu
kerjain dan udah kita bantu sesuaikan dgn Standar Kompetensi Kelulusan (SKL / kisi-kisi) resmi dari Pemerintah.
![]()
Terdapat kumpulan soal UJIAN NASIONAL ( UN / UAN ) MATEMATIKA
IPA SMA dari tahun 2002-2012, lengkap dengan video pembahasannya. Selain
itu, kamu bisa dapetin kumpulan soal-soal prediksi yang bisa bantu kamu
latihan ngerjain banyak soal.
|
|
![]()
Terdapat kumpulan soal UJIAN NASIONAL ( UN / UAN )
MATEMATIKA
IPS SMA lengkap hingga tahun 2012. Sesudah kerjain soal, kamu bisa
langsung liat video pembahasannya. Jangan lupa untuk latihan soal dengan ngerjain soal-soal prediksi UN MATEMATIKA IPS yang udah kita buat sesuai dengan 'kisi-kisi' (SKL) resmi dari pemerintah
|
|
![]()
Dapetin
kumpulan soal UJIAN NASIONAL ( UN / UAN ) FISIKA SMA hingga tahun 2012,
kamu juga bisa langsung liat pembahasan lengkap setiap untuk setiap
soal. Kamu bisa juga ngerjain soal-soal prediksi UN supaya lebih jago ngerjain soalnya.
|
|
![]()
Disini, kamu bisa kerjain
kumpulan soal UJIAN NASIONAL ( UN / UAN ) KIMIA SMA dari tahun 2008-2012. Selain itu
terdapat juga kumpulan soal prediksi yang bisa bantu kamu untuk latihan soal
lebih banyak. Nah, sesudah ngerjain soal, kamu bisa liat langsung video
pembahasannya.
|
|
![]()
Berisi kumpulan soal UJIAN NASIONAL ( UN / UAN ) BIOLOGI SMA hingga tahun 2012. Selain itu, terdapat soal-soal prediksi yang bisa
ngelatih kamu untuk bisa jago dalam mengerjakan soal. Yang menarik, kamu bisa
langsung liat video pembahasannya.
|
|
![]()
Terdapat kumpulan soal UJIAN NASIONAL ( UN / UAN ) BAHASA INGGRIS SMA hingga tahun 2012. Selain itu, kamu bisa
kerjain soal-soal prediksi UN. Sesudah kamu mengerjakan soal-soalnya, kamu bisa
langsung liat video pembahasannya.
|
|
![]()
Dapetin kumpulan soal UJIAN
NASIONAL ( UN / UAN ) EKONOMI SMA lengkap sampai tahun 2012. Kamu bisa kerjain soal dan
langsung liat video pembahasannya. Selain itu, terdapat soal-soal prediksi UN
EKONOMI SMA yang bisa ngelatih kamu untuk lebih jago dalam mengerjakan
soal.
|
|
![]()
Dapetin kumpulan soal UJIAN NASIONAL ( UN / UAN ) GEOGRAFI SMA lengkap hingga tahun 2012. Kamu juga bisa langsung liat video
pembahasannya. Nah, supaya lebih jago, kamu juga bisa download soal-soal
prediksi UN GEOGRAFI SMA, kerjain dan liat video pembahasannya.
|
|
![]()
Terdapat kumpulan soal UJIAN
NASIONAL ( UN / UAN ) SOSIOLOGI SMA. Kamu bisa download soalnya, kerjain dan langsung liat
video pembahasannya. Selain itu, kamu juga bisa dapetin soal-soal prediksi yang
bisa ngelatih kamu supaya lebih jago ngerjain soal.
|
|
![]()
Berisi kumpulan soal UJIAN NASIONAL ( UN / UAN ) BAHASA INDONESIA SMA hingga tahun 2012. Kamu bisa kerjain dan langsung
liat video pembahasannya. Selain itu, terdapat juga soal-soal prediksi UAN yang
bisa kamu kerjain dan liat juga pembahasannya melalui video.
Sumber :
http://www.zenius.net/cg/44/persiapan-un-sma?gclid=CKD2u862rrYCFYwa6wod4z8A6A
|
Langganan:
Postingan (Atom)